15/02/2022
21
0
0
Jika seorang telah meninggal dunia, maka tesputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu); 1. Sedekah jariyah, 2. Ilmu yang bermanfaat dan 3. Doa anak yang sholeh. (HR. Muslim No. 1631).
Jika seorang telah meninggal dunia, maka tesputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu); 1. Sedekah jariyah, 2. Ilmu yang bermanfaat dan 3. Doa anak yang sholeh. (HR. Muslim No. 1631).
© 2022 All Rights Reserved | Yayasan Amanah Bercahaya | Cilacap | Jawa Tengah